Perbaikan Regulasi Sekaligus Pelaksanaan Otsus Papua (REBLOGGED from KOMPAS)

Perbaikan Regulasi Sekaligus Pelaksanaan Otsus Papua

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Penulis : Nina Susilo | Sabtu, 4 Mei 2013 | 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembenahan pelaksanaan otonomi khusus Papua bisa dilakukan sekaligus perbaikan regulasi. Namun, pengawasan perlu diperkuat.

Pembenahan regulasi dirasa perlu karena ada beberapa yang dirasa tidak pas dan tidak membawa manfaat. Salah satunya adalah pilkada langsung yang tidak tepat untuk masyarakat Papua dengan suku-suku yang sangat kuat

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Jumat (3/5) di Jakarta.

Pembenahan regulasi dirasa perlu karena ada beberapa yang dirasa tidak pas dan tidak membawa manfaat. Salah satunya adalah pilkada langsung yang tidak tepat untuk masyarakat Papua dengan suku-suku yang sangat kuat.

Namun, substansi usulan Papua dan Papua Barat terkait otonomi khusus plus akan dibahas bersama tim pemerintah pusat Juni mendatang. Demikian pula mekanisme pengawasan yang diperlukan.

Sejauh ini, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah meminta perbaikan kebijakan untuk Papua kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa permintaan terkait program prioritas seperti infrastruktur jalan, rumah sakit, permukiman, serta penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional di Papua pada 2020.

Kewenangan-kewenangan tambahan seperti yang ditangani balai-balai besar wilayah sungai, balai besar pelaksanaan jalan, serta unit pelaksana tugas pertanian dan kehutanan diharap bisa dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Demikian pula penyelesaian Trans Papua diharap dipercepat. Selain itu, Pemprov Papua menginginkan tambahan alokasi pembangunan infrastruktur otonomi khusus.

Selain itu, dana otsus yang selama ini 60 persen di provinsi dan 40 persen di kabupaten/kota akan diubah. Sebanyak 80 persen dana otsus akan dialokasikan ke kabupaten/kota yang dinilai lebih mengerti kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.

Namun, diharapkan tidak ada pembatasan pemberian dana otsus yang berasal dari dana bagi hasil. Namun, jumlah bagi hasilnya diturunkan menjadi 50:50 antara pemerintah pusat dan pemprov di Tanah Papua. Dalam UU 21/2001 terkait Otonomi Khusus Papua, pemberian dana otsus hanya selama 25 tahun.

Editor :
Robert Adhi Ksp

Published by laniratulangi

I am a retired chemical consultant, now enjoying my "golden years", dedicating myself to all sorts of hobbies: reading, blogging, digging

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: