REBLOGGED dari GAGASAN NUSANTARA tulisan Bpk. Batara Hutagalung (http://batarahutagalung.blogspot.co.id/2012/05/teror-westerling-di-republik-indonesia.html}
Sebagaimana diketahui, bahwa suatu putusan terhadap satu kasus, dapat menjadi juris prudensi untuk kasus-kasus serupa. Kasus pembantaian massal yang dilakukan oleh tentara Belanda bukan hanya di Rawagede/Balongsari, melainkan di puluhan, bahkan mungkin ratusan tempat di Indonesia. Di Sulawesi Selatan saja mungkin terjadi di puluhan desa. Demikian juga di Sumatera, Jawa, Bali dll. Beberapa tempat yang cukup dikenal adalah pembantaian di desa Galung Lombok, Sulawesi barat, Gerbong Maut Bondowoso, Jembatan Air Mata Ibu di Payakumbuh, Pembantaian di Kranggan dekat Temanggung.
Pembantaian di Galung Lombok, Sulawesi Barat, yang dilakukan oleh anak buah Westerling pada 1 Februari 1947 termasuk peristiwa pembantaian yang paling sadis dan kejam. Westerling tidak hanya melakukan pembantaian di Sulawesi Selatan saja, melainkan setalah ditarik kembali ke Jawa, anak buahnya juga melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil, dan “kudeta”nya yang gagal pada 23 Januari 1950 telah menewaskan lebih dari 90 tentara Siliwangi di Bandung yang tidak bersenjata.
Latar Belakang Sejarah
Setelah Cultuurstelsel, Poenale Sanctie dan Exorbitante Rechten, Westerling adalah hal terburuk yang “dibawa” Belanda ke Indonesia. Bab mengenai Westerling termasuk lembaran paling hitam dalam sejarah Belanda di Indonesia, bahkan mungkin termasuk pembantaian massal terkejam di dunia, karena korbannya adalah ribuan penduduk sipil, non combatant.
Yang telah dilakukan oleh Westerling beserta anak buahnya bukan hanya kejahatan perang (war crime), melainkan juga kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang sangat berat, seperti perkosaan, penyiksaan, dll. Pembantaian penduduk di desa-desa di Sulawesi Selatan (catatan: setelah dilakukan pemekaran provinsi, maka sebagian daerah sekarang termasuk Sulawesi Barat) dapat juga dikategorikan sebagai pembantaian etnis (genocide). Semua hal-hal ini terjadi dengan sepengetahuan dan bahkan dengan ditolerir oleh pimpinan tertinggi militer Belanda. Kejahatan yang dilakukan oleh Westerling dan anak buahnya terjadi di masa agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, semua kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda di masa agresi militer tersebut, termasuk yang dilakukan oleh Westerling, masih dapat dituntut ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah membuktikan, bahwa kejahatan perang Belanda tidak hanya dapat dimajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional, melainkan juga ke pengadilan sipil di Belanda.
Belanda dan negara-negara Eropa yang menjadi korban keganasan tentara Jerman selama Perang Dunia II selalu menuntut, bahwa untuk pembantaian massal atau pun kejahatan atas kemanusiaan yang telah dilakukan oleh tentara Jerman, tidak ada kadaluarsanya. Di sini negara-negara Eropa tersebut ternyata memakai standar ganda, apabila menyangkut pelanggaran HAM yang mereka lakukan.
Ulah Westerling dan anak buahnya baik di Sulawesi Selatan, Jawa Barat mau pun dalam peristiwa “:kudeta” Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), hingga kini belum ada penyelesaiannya. Oleh karena itu perlu kiranya diungkap lebih rinci, hal-hal yang sehubungan dengan pembantaian di Sulawesi Selatan dan “kudeta APRA”, juga konspirasi pimpinan tertinggi Belanda, baik sipil mau pun militer untuk menyelamatkan Westerling dari penangkapan dan pengadilan di Indonesia, setelah gagalnya kudeta APRA tersebut.
Westerling, yang bagi sebagian besar rakyat Indonesia adalah seorang algojo kejam berdarah dingin, namun bagi sebagian orang Belanda dia adalah seorang pahlawan yang hendak “menyelamatkan” jajahan Belanda dari kolaborator Jepang dan elemen komunis.
Tahun 1999 di Belanda terbit satu buku dengan judul Westerling’s Oorlog (Perangnya Westerling) yang ditulis oleh J.A. de Moor. Boleh dikatakan, ini adalah buku yang sangat lengkap dan rinci mengenai sepak-terjang Westerling selama di Indonesia serta lika-liku pelariannya dari Indonesia setelah “kudetanya” yang gagal. Nampaknya ada hal-hal yang selama ini belum diketahui di Indonesia, terutama menyangkut penugasannya di Sulawesi Selatan dan latar belakang rencana “kudeta”, yang rupanya telah diketahui oleh pimpinan tertinggi militer Belanda, dan kemudian kerjasama tingkat tinggi Belanda meloloskan Westerling dari penangkapan pihak Republik. Buku ini penting sekali untuk diterbitkan dalam bahasa Indonesia.
Bahkan yang lebih menarik lagi adalah, ternyata Pangeran Bernard, suami Ratu Juliana juga terlibat dalam konspirasi kudeta APRAnyaWesterling, karena Bernard berambisi menjadi Raja Muda (Vice Roi) di Indonesia, seperti model Raja Muda Inggris di India.
Dalam Perang Dunia II, tentara Belanda di Eropa yang hancur “dilindas” tentara Jerman hanya dalam waktu 3 hari dan tentara India-Belanda, yang di Jawa tergabung dalam ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command) hanya dalam waktu tujuh hari dihancurkan oleh tentara ke XVI Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura. Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima tertinggi tentara Belanda di Netherlands Indië, mewakili Gubernur Jenderal Tjarda van Starckenborgh-Stachouwer, menandatangani dokumen Menyerah-Tanpa-Syarat (unconditional surrender) di Pangkalan Udara (Lanud) Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat, pada 9 Maret 1942.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, namun penandatanganan dokumen Menyerah-Tanpa-Syarat baru dilakukan pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missoury, di Tokyo Bay, Jepang. Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus sampai 2 September 1945, terdapat kekosongan kekuasaan (vacuum of power), artinya tidak ada pemerintahan.
Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut, pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada 18 Agustus 1945, Ir. Sukarno diangkat menjadi Presiden, dan Drs. M. Hatta sebagai Wakil Presiden. Kemudian disusun kabinet RI pertama. Dengan demikian, tiga syarat pembentukan suatu Negara berdasarkan Konvensi Montevideo telah terpenuhi, yaitu:
- Adanya wilayah,
- Adanya penduduk yang permanen, dan
- Adanya pemerintahan.
Berdirinya Republik Indonesia bukanlah merupakan suatu pemberontakan terhadap kekuasaan apapun, karena memang tidak ada kekuasaan suatu Negara. Juga bukan suatu revolusi, karena tidak ada penguasa atau pemerintah yang digulingkan, dan periode antara tahun 1945 – 1949 bukanlah perang kemerdekaan, melainkan perang mempertahankan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan (declaration of independence) republic Indonesia berbeda dengan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat yang dicetuskan oleh pemimpin Amerika pada 4 Juli 1776, yang merupakan pemberontakan terhadap Kerajaan Inggris, yang pada waktu itu masih berkuasa.
Berdasarkan azas uti possidetis juris (atau iuris), yaitu prinsip dalam hukum internasional untuk menentukan batas wilayah suatu Negara. Azas ini diadopsi dari hukum Romawi, yang menyatakan bahwa batas wilayah dan pemilikan lainnya dari penguasa lama, menjadi milik penguasa baru, maka wilayah Republik Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas Netherlands Indië (India Belanda)!
Tentara Belanda masuk kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris dan
Australia, yang ditugaskan oleh Allied Forces (Tentara Sekutu) untuk melucuti senjata tentara Jepang (disarmament of Japanese forces) dan membebaskan para interniran Eropa dari tahanan Jepang (Recovery of allied prisoners of war and internees – RAPWI), serta memulihkan ketertiban dan keamanan (maintain law and order). Lord Louis Mounbatten, Supreme Commander South East Asia menugaskan Letnan Jenderal Sir Philip Christison memimpin Allied Forces in the Netherlands-Indies –AFNEI (Tentara Sekutu di India Belanda).
Untuk melaksanakan tugasnya, tiga British-Indian Division dibantu oleh dua divisi tentara Asutralia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie “Ming the merciless” Morsehead. Satu divisi tentara Inggris ditugaskan untuk Sumatera, dua divisi lainnya ditugaskan ke Jawa. Dua divisi tentara Australia ditugaskan ke Indonesia Timur.
Sementara pemerintahan Republik Indonesia di Sumatera belum terbentuk dengan sempurna, Belanda berusaha membangun kembali kekuatan dan kekuasaannya di Sumatera. Untuk mengejar waktu, pada 27 Agustus 1945, Letnan C.A.M. Brondgeest dari Angkatan Laut Kerajaan Belanda memimpin 11 orang pasukan payung yang diterjunkan di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Pada 6 September 1945 Brondgeest mulai merekrut semua orang mantan tentara KNIL yang berada di kota Medan dan sekitarnya. Dalam waktu singkat dia dapat mengumpulkan ratusan orang dan mereka direkrut menjadi polisi yang membantu Brondgeest.
Kemudian pada 14 September 1945, Letnan II (Cadangan) Raymond Paul Pierre Westerling dengan pesawat udara mendarat di Medan memimpin rombongan dengan nama sandi Status Blue, yang terdiri dari Sersan B. de Leeuw, Sersan J. Quinten, Liaison Officer Inggris Kapten Turkhaud dan Prajurit Sariwating asal Ambon. Westerling membawa seragam dan persenjataan untuk 175 orang. Mereka diperbantukan kepada Brondgeest.
Raymond Westerling lahir di Istambul, Turki, pada 31 Agustus 1919 sebagai anak kedua dari Paul Westerling dan Sophia Moutzou, yang berasal dari Yunani. Westerling, yang dijuluki “si Turki” karena lahir di Istambul, Turki, masuk dinas militer pada 26 Agustus 1941 di Kanada. Dia mendapat pelatihan khusus dari tentara Inggris di Skotlandia. Pada 27 Desember 1941 dia tiba di Inggris dan bertugas di Brigade Prinses Irene di Wolferhampton, dekat Birmingham. Westerling termasuk 48 orang Belanda sebagai angkatan pertama yang memperoleh latihan khusus di Commando Basic Training Centre di Achnacarry, di Pantai Skotlandia yang tandus, dingin dan tak berpenghuni. Melalui pelatihan yang sangat keras dan berat, mereka dipersiapkan untuk menjadi komandan pasukan Belanda di Indonesia. Seorang instruktur Inggris sendiri mengatakan pelatihan ini sebagai: “It’s hell on earth” (neraka di dunia). Pelatihan dan pelajaran yang mereka peroleh antara lain “unarmed combat”, “silent killing”, “death slide”, “how to fight and kill without firearms”, ”killing sentry” dsb.
Setelah bertugas di Eastbourne sejak 31 Mei 1943, maka bersama 55 orang sukarelawan Belanda lainnya pada 15 Desember 1943 Sersan Westerling berangkat ke India untuk betugas di bawah Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander South East Asia Command (Panglima tertinggi Komando Asia Tenggara). Mereka tiba di India pada 15 Januari 1944 dan ditempatkan di Kedgaon, 60 km di utara kota Poona.
Pada 15 Maret 1944 di London, Belanda mendirikan Bureau Bijzondere Opdrachten -BBO (Biro untuk Tugas Istimewa), kemudian Markas Besarnya berkedudukan di Brussel dan dipimpin oleh Pangeran Bernhard. Pada 23 Oktober 1944, Westerling dipanggil untuk bertugas di BBO di Brussel, dan pada 1 Desember 1944 pangkatnya naik menjadi Sersan Mayor. Tanggal 25 Juni 1945 dia masuk ke dinas KNIL dengan pangkat (reserve) tweede luitenant (Letnan II Cadangan) dan ditugaskan di Sri Lanka pada Anglo-Dutch Country Section yang di kalangan Belanda disebut Korps Insulinde (KI). Di Eropa, Jerman sudah menyerah dan kekalahan tentara Jepang hanya tinggal menunggu waktu saja. Di Australia dan Sri Lanka, Belanda melakukan persiapan besar-besaran untuk kembali ke Indonesia.
Pimpinan militer Belanda melihat perlu membentuk pasukan khusus baik darat mau pun udara yang dapat dengan cepat menerobos garis pertahanan tentara Republik. Segera setelah diangkat menjadi Panglima tertinggi Tentara Belanda di Hindia Belanda, Letnan Jenderal Spoor mengemukakan rencananya untuk membentuk pasukan infanteri, komando serta parasutis yang mendapat pelatihan istimewa.
Pada 3 Maret 1946, 60 orang serdadu Belanda pertama kali tiba di Indonesia dan langsung dibawa ke Bandung, di mana mereka memperoleh pelatihan dari seorang perwira Belanda mantan anggota Korps Insulinde. Setelah itu, realisasi untuk pembentukan pasukan parasutis berjalan dengan cepat. Pada 12 Maret 1946, Letnan KNIL Jhr. M.W.C. de Jonge, Letnan KNIL Sisselaar dan Letnan KNIL A.L. Cox (dari Angkatan Udara) ditugaskan ke Eropa untuk melakukan penelitian serta meminta bantuan dari unit parasutis Inggris dan melakukan segala sesuatu yang memungkinkan pelatihan parasutis di Hindia Belanda.
Pada 13 Maret 1946, Letnan de Koning dan Letnan van Beek, dua perwira Belanda yang pernah bertugas di Korps Insulinde, dipanggil dari Sri Lanka ke Jakarta untuk menjadi pelatih calon pasukan para. Pada 15 Maret 1946 secara resmi School voor Opleiding van Parachutisten – SOP (Sekolah Pelatihan Parasutis) didirikan dan Kapten C. Sisselaar menjadi komandan pertamanya. Pasukan jebolan SOP inilah yang kemudian digunakan dalam agresi militer Belanda kedua pada 19 Desember 1948 untuk menduduki Yogyakarta, Ibukota Republik Indonesia waktu itu.
Agar supaya tidak dapat diketahui oleh pihak Republik, kamp pelatihan dipilih sangat jauh, yaitu di Papua Barat. Semula dipilih Biak, di mana terdapat bekas pangkalan udara tentara Amerika yang masih utuh. Kemudian pada bulan April tempat pelatihan dipindahkan ke Hollandia, juga di Papua Barat, yang arealnya dinilai lebih tepat untuk dijadikan kamp pelatihan.
Yang dapat diterima menjadi anggota pasukan para tidak boleh melebihi tinggi 1,85 m dan berat badan tidak lebih dari 86 kg. Selain tentara yang berasal dari Belanda, orang Eropa dan Indo-Eropa juga pribumi yang menjadi tentara KNIL ikut dilatih di sini. Mereka berasal dari suku Ambon, Menado, Jawa, Sunda, Timor, Melayu, Toraja, Aceh dan beberapa orang Tionghoa. Pelatihan yang dimulai sejak bulan April 1946 sangat keras, sehingga banyak yang tidak lulus pelatihan tersebut. Sekitar 40% pribumi, 20% orang Eropa dan 15% orang Indo-Eropa dinyatakan tidak lulus menjalani pelatihan.
Pada 1 Mei 1947 telah terbentuk Pasukan Para I (1e para-compagnie) yang beranggota 240 orang di bawah pimpinan C. Sisselaar, yang pangkatnya naik menjadi Kapten. Pada 1 Juni 1947, pasukan para tersebut dibawa ke lapangan udara militer Belanda, Andir (sekarang bandara Hussein Sastranegara), di Bandung. Dengan demikian pasukan ini berada tidak jauh dari kamp pelatihan tentara KNIL di Cimahi. Namun parasut yang dipesan sejak bulan Desember 1946 di Inggris baru tiba pada bulan Oktober 1947.
Untuk Angkatan Darat, dibentuk pasukan khusus seperti yang telah dilakukan oleh tentara Inggris di Birma. Jenderal Mayor Charles Orde Wingate (1903 – 1944) yang legendaris membentuk pasukan khususnya yang sangat terkenal yaitu “The Chindits”, yang sanggup menerobos garis pertahanan musuh untuk kemudian beroperasi di belakang garis pertahanan musuh. Taktik seperti ini kemudian dikenal sebagai “Operasi Wingate”, yang juga dipergunakan oleh TNI selama agresi militer Belanda II.
Sejak kedatangannya di Indonesia pada bulan Desember 1945, Kapten KNIL W.J. Schneepens mengembangkan gagasan untuk membentuk suatu “speciale troepen” (pasukan khusus) dalam KNIL (Ayahnya, Lekol W.B.J.A. Scheepens adalah perwira Korps Marechaussee –marsose- yang bertugas di Aceh. Dia tewas pada tahun 1913 akibat tusukan rencong). Gagasan ini kemudian mendapat persetujuan pimpinannya. Pada 15 Juni 1946 dia mendirikan pusat pelatihan yang dinamakan Depot Speciale Troepen – DST (Depot Pasukan Khusus) yang ditempatkan langsung di bawah Directoraat Centrale Opleidingen – DCO (Direktorat Pusat Pelatihan) yang dipimpin oleh Mayor Jenderal KNIL E. Engles. Direktorat ini baru dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menangani pelatihan pasukan yang akan dibentuk di Hindia Belanda. Kamp dan pelatihan DST ditempatkan di Polonia, Jakarta Timur.
Pada 20 Juli 1946, Westerling diangkat menjadi Komandan pasukan khusus ini. Awalnya, penunjukkan Westerling memimpin DST ini hanya untuk sementara sampai diperoleh komandan yang lebih tepat, dan pangkatnya pun tidak dinaikkan, tetap Letnan II (Cadangan). Namun dia berhasil meningkatkan mutu pasukan menjelang penugasan ke Sulawesi Selatan, dan setelah “berhasil” menumpas perlawanan rakyat pendukung Republik di Sulawesi Selatan, dia dianggap sebagai pahlawan namanya membumbung tinggi.
Di kancah diplomasi, untuk perundingan selanjutnya Pemerintah Inggris mengirim seorang diplomat senior lain, Lord Miles Lampson Killearn, menggantikan Sir Archibald Clark-Kerr, yang karena jasa-jasanya, tingkat kebangsawanannya naik. Sir Archibald Clark Kerr kemudian begelar Lord Inverchapel dan mendapat tugas di Washington.
Letnan Jenderal Sir Philip Christison, yang paling dibenci oleh Belanda, diganti oleh Letnan Jenderal Sir Montague (“Monty”) Stopford, seorang keturunan langsung dari Admiral Stopford, komandan armada Inggris yang bersama Sir Thomas Stamford Raffles mengusir tentara Belanda dari India Belanda tahun 1811. Jenderal Stopford tidak lama bertugas di Indonesia karena dia sangat tidak menyenangi situasi yang dihadapi, yang dinilainya penuh ketidakjujuran dan intrik, dan tidak cocok untuk seorang perwira dan gentleman. Pada suatu kesempatan, dia mengatakan kepada van der Post (lihat: Post, Sir Laurens van der, The Admiral’s Baby, John Murray, London 1996 hlm. 268):
“I cannot imagine circumstances more lethal for a simple soldier than this mess of pottage you have in Indonesia.”
Laurens van der Post adalah seorang perwira tentara Inggris kelahiran Afrika Selatan, yang bertugas di Indonesia (India-Belanda) dan tahun 1942 – 1945 diinternir di kamp interniran selama pendudukan Jepang di Indonesia. Pada bulan September 1945, dia diangkat menjadi Gubernur Militer tentara Inggris untuk Jakarta (Batavia).
Stopford kemudian digantikan oleh Mayor Jenderal Robert C. Mansergh, Panglima Divisi 5 –penghancur dan pembantai Surabaya November 1945- yang menjadi Panglima AFNEI sampai penarikan seluruh tentara Inggris, 15th British Army Corps, dari Indonesia pada akhir bulan November 1946.
Gilbert MacKereth, atasan van der Post, semula adalah Konsul Jenderal Inggris kemudian diangkat menjadi The British Minister in Indonesia. Di akhir masa tugasnya di Indonesia, dia membuat laporan kepada Pemerintah Inggris, di mana dia memberikan catatan, bahwa perilaku Belanda dan militernya yang brutal terhadap rakyat Indonesia telah membuat syok serdadu Inggris. Mengenai laporan Mackereth, van der Post menulis:
“… Gilberth MacKereth, in his own report to the Secretary of State at the end of his mission, was to remark how the brutal behaviour of the Dutch and their soldiery towards the Indonesians had schocked the ordinary British soldiers…”
Sayang MacKereth tidak menyampaikan hal tersebut pada awal melainkan di akhir masa tugasnya di Indonesia, sehingga kebiadaban tentara Belanda serta antek-anteknya terhadap rakyat Indonesia tidak diketahui di Inggris. Selain itu MacKereth juga tidak menyampaikan, kekejaman tentara Inggris terhadap rakyat Indonesia, terutama di Surabaya pada bulan November 1945.
Sementara itu, dua Divisi tentara Australia di bawah Letnan Jenderal Leslie “Ming the merciless” Morshead “membersihkan” kekuatan bersenjata pendukung Republik Indonesia di wilayah Indonesia Timur, dan setelah wilayah tersebut “bersih dan aman”, diserahkan kepada Netherlands-Indies Civil Administration (NICA), sesuai persetujuan CAA (Civil Affairs Agreement) yang ditandatangani di Chequers dekat London, pada 24 Agustus 1945.
Sebenarnya persetujuan tersebut antara Inggris dan Belanda, di mana Inggris membantu Belanda “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia yang telah menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, dan setelah kekuatan bersenjata RI dihancurkan, maka wilayah tersebut diserahkan kepada NICA. Namun karena Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander South-East Asia Command tidak mempunyai cukup pasukan, hanya 3 British-Indian Divisions, maka tentara Inggris dibantu dua Divisi Australia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie Morsehead -yang karena kekejamannya mendapat julukan “Ming the merciless“, tokoh kejam dalam cerita fiksi Flash Gordon- yang sebelumnya termasuk Komando Pasifik Baratdaya (South-West Pacific Area Command) pimpinan Letnan Jenderal Douglas MacArthur (Hutagalung-2001, hlm. 164 – 165). Hal ini jelas penyalahgunaan tugas dari Allied Forces (tentara Sekutu).
Setelah menganggap bahwa Indonesia Timur telah “bersih” dan aman, maka pada 15 Juli 1946 tentara Australia “menyerahkan” wilayah Indonesia Timur kepada Netherlands-Indies Civil Administration (NICA). Kemudian van Mook segera memanggil orang-orang Indonesia dari Indonesia Timur pendukung Belanda untuk mengadakan pertemuan di Malino, dekat Makassar, Sulawesi Selatan. Pada 16-22 Juli 1946 Belanda menggelar yang dinamakan Konferensi Malino untuk mendirikan “Negara Indonesia Timur”, yang dikukuhkan dalam konferensi di Denpasar, Desember 1946.
Inggris yang kemudian diwakili oleh Lord Killearn, memfasilitasi kembali perundingan lanjutan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda yang dimulai pada 7 Oktober 1946. (lihat: Hatta, Drs. Mohammad, Memoir, Tintamas Indonesia, Jakarta 1962, hlm. 493). Delegasi Republik tetap dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir, dan delegasi Belanda kini dinamakan Komisi Jenderal yang dipimpin oleh Profesor Willem Schermerhorn, mantan Perdana Menteri Belanda. Tanggal 14 Oktober diumumkan berlakunya gencatan senjata. Hal ini sangat diinginkan oleh Inggris, agar mereka dapat dengan tenang menarik seluruh tentaranya dari medan pertempuran melawan Republik, serta memulangkan para prajurit yang telah jenuh dan lelah dengan perang -sejak tahun 1939, sejak pecahnya Perang Dunia II di Eropa- kembali ke negaranya.
Pada 11 November 1946 tempat perundingan dipindahkan ke Linggajati, dekat Cirebon, sehingga hasil perundingan tersebut kemudian dinamakan Persetujuan Linggajati. Butir yang terpenting bagi Indonesia tertuang dalam pasal 1, yaitu:
“Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda, dengan berangsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik.”
Berikut :
One thought on “WESTERLING Latar Belakang Sejarah (Reblogged)”